ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan atas nama Tersangka JS yang merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers yang diterima zonakawanua.com.
“Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021),” ujar Simanjuntak, Kamis (20/05/21).
Lanjut Simanjutak menerangkan, berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik Tersangka JS, diiperoleh taksiran penilaian senilai Rp. 109.066.455.304. (Immora)
Komentar