ZONAKAWANUA. COM. TALAUD. – Komisi I DPRD talaud gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Persoalan yang terjadi di Desa Perangen Kecamatan Rainis mengenai Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh sebelah pihak yang menabrak aturan serta dugaan tuduhan penyelewengan anggaran oleh Kepala Desa Perangen Non-Aktif di bahas dalam rapat bersama di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat, (21) / 5/2021)
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Richard Mahole dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Talaud.
Turut hadir dari pihak pelapor yakni Nefkli A Sedu (Kepala Desa Perangen Non-Aktif), Adrianto Pusut, Andrias Sarimbangun (Perangkat Desa yang di berhentikan) serta Yehezkiel Potoboda (Perangkat Aktif).
Dari pihak terlapor, hadir Ketua BPD Desa Perangen Demas Arunde, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Perangen, Menggana Derek Mangole, Sekertaris BPD, Yakob Majampoh dan sejumlah perwakilan masyarakat.
RDP tersebut berlangsung lama dan alot, karena saat ditanya oleh Anggota Komisi I DPRD, Deki Tule pihak pelapor ternyata selain menuntut SK Pengangkatan Perangkat Desa Nomor 9 Tahun 2020 yang tak sesuai prosedur, Andrias Sarimbangun dari pihak pelapor juga meminta pemerintah desa untuk membayar tunjangan perangkat desa yang menjadi haknya sekalipun sudah tidak menjadi perangkat desa, miris.
“Kami ingin menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Sarimbangun.
“Lalu, saudara ingin hak dibayar ? dari kapan,” tanya Tule yang anggota DPRD Talaud tersebut. .
Hal itu langsung dijawab ketua BPD Perangen, Demas Arunde.
“Sampai hari ini” (Mereka menuntut haknya di bayar sampai Jumat 21/5. Red).
Debatpun tak dapat terbendung hanya sampai disitu, layaknya rebusan air di tungku, situasi semakin lama semakin memanas.
Hal ini terjadi karena pihak pelapor tetap menuntut bahwa mereka masih perangkat desa, dan SK Pengangkatan perangkat oleh PLT Kepala Desa tak sesuai aturan.
“SK pengangkatan itu tak sesuai aturan. Karena pada saat pembacaan SK tersebut, ternyata ada dua SK yang sama, namun di atasnamakan dua camat berbeda, ”ucap Yehezkiel Potoboda berapi-api.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh PLT Kepala Desa Perangen, dia menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh karena camat yang baru dilantik tak mau mengakui SK tersebut (SK lama) ” kata dia.
Lanjut Plt kades Perangen, “Awalnya saya sudah berkoordinasi dengan Camat Rainis, Jamert Majampoh. Lalu saat dilaksanakan pembacaan SK tersebut, Camat Rainis sudah diganti dengan Maraden Mangkey, maka saya membuat 2 SK dengan dua nama camat. Dan pada saat ini merujuk pada SK tersebut, camat Maraden tidak mau. Jadi dua SK tersebut saya bawa semua. Dua SK tersebut nomor dan isinya sama yang berbeda hanya yang bertanda tangan, karena camat yang sudah berganti, ”jelas Mangole.
Situasi Ruang sidang pun semakin hot dan penuh sensasi saat Kepala Desa Perangen Non-Aktif, Nefkly A. Sedu menyatakan bahwa dirinya tak tahu kalau dirinya sudah di Non-aktifkan dari jabatan kepala desa.
“Saya baru tahu kalau saya sudah di Non-aktifkan dua hari setelah pembacaan SK tersebut. Dan setahu saya, saya di tugasbelajarkan di kantor camat, bukan non-aktifkan, ”ujar Sedu saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPRD Talaud.
Merasa penjelasan Sedu di buat-buat, Ketua BPD Perangen langsung angkat bicara.
“Saya hanya meluruskan, bahwa pada saat itu saudara (Nefkly Sedu) sudah berapa kali dihubungi oleh camat Rainis (Jamert Majampoh) untuk membacakan SK penonaktifan, namun saudara tetap tidak menghadirkan diri, bahkan ada sejumlah perangkat desa yang disuruh memanggil ke rumah, tapi tetap saudara tidak datang, ”ungkap Arunde sembari menjelaskan kepada awak media berdasarkan SK Bupati Talaud, Kades Perangen Non-Aktif bukan di tugas belajarkan, tapi dilakukan pembinaan di kantor camat karena masalah TGR Dana Desa Perangen.
“Dugaan kerugian negara yang kami laporkan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Perangen Non-Aktif sekira Rp. 918.315.200 (sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus rupiah) , yang terdiri dari dua tahap yakni TA 2018 senilai Rp. 483.109.000 dan TA 2019 senilai Rp. 435.206.200, ”tukas Demas Arunde menjabarkan dugaan TGR yang diduga dilakukan Kades Perangen Non-Aktif.
Selain itu, Arunde pun menyatakan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Perangen sudah sesuai aturan dan tak perlu lagi dipersoalkan.
“Dari hasil pertemuan ini kita bisa menilai, bahwa tidak ada lagi masalah. Karena pihak pelapor memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan laporan mereka. Saya selaku Ketua BPD, kami bersama PLT Kepala Desa sedang melakukan tahapan pembinaan, namun mereka tidak mendengarkan, maka kami melakukan pergantian perangkat. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan cuma mau jadi perangkat, tapi tak mau bekerja hanya jadi pencuri tulang, lebih baik di berhentikan nanti menjadi batu sandungan dalam pelayanan kepada masyarakat desa, ”ujar Arunde dalam penjelasannya.
Terkait masalah Desa Perangen yang sudah seperti bubur manado (tinutuan) baik Administrasi dan Keuangan, Komisi I DPRD Kab. Kepl. Talaud akan mengeluarkan surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjutu.
“Tentu Saja, dalam menyikapi masalah ini, sejak tadi pagi hingga siang ini, kami akan membuat rangkuman dan membahas hal itu bersama 7 orang anggota Komisi I, dan nanti akan memberikan Surat Rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,”
“Surat Rekomendasi Itu akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 hari sejak hari ini (jumat, 21/05/2021 red) Dan untuk Kades Perangen Non-aktif karena kasus ini sudah di ranah hukum melalui kejaksaan, maka sesuai dengan aturan yang ada, bahwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, maka saudara belum bisa diaktifkan kembali, sampai mendapatkan hasil putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap barulah saudara kepala desa bisa diaktifkan kembali jika tidak berslah. ”pungkas Richard Mahole, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Talaud Fraksi Golkar kepada awak media, mengakhiri. (Ato’)
RDP Komisi Satu DPRD Talaud Atas PeNonaktifan KaDes Perangen

Komentar