ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti tujuh Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT. Asabri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers yang diterima zonakawanua.com.
“Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim.Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) kemarin,”ujar Simanjuntak, Jumat (28/05/21).
Pelimpahan berkas perkara masing-masing atas nama,tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
Kemudian HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten.
Simanjuntak menjelaskan perkara dugaan korupsi terjadi kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” kata Simanjuntak.
Lanjut Simanjuntak mengatakan, Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yaknii Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Immora)
Komentar