oleh

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jambi Kembali Amankan Buronan Kasus Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama Terpidana Ir. Saryono Bin Wirodihardjo.

“Terpidana Saryono Bin Wirodihardjo diamankan pada Rabu 09 Juni 2021 pukul 08:00 WIB di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setelah kemarin tanggal 08 Juni 2021 berhasil mengamankan Terpidana an. MUSASHI PANGERAN BATARA dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan tertulis, Rabu (09/06/21).

Leonard menjelaskan, sebelumnya tersangka ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Penangkapan tersangka berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000, dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Lanjut Leonard mengatakan, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 orang Terpidana dimana 2 orang Terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 orang Terpidana melarikan diri (DPO). Dengan ditangkapnya, Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA dan Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO, maka 4 orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tandas Leonard. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed