ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Terkait penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan tertulis, Rabu (09/06/21).
Tiga saksi yang diperiksa antara lain, Saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk,Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016 dan Tersangka MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011.
Leonard mengatakan, saksi YK, DT dan tersangka MTM diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
“Setelah selesai pemeriksaan, satu dari tiga orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”kata Leonard.
Lanjut Leonard menjelaskan,adapun peran tersangka MTM telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000 walaupun belum dilakukan due dilligence.
Kemudian tersangka MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI).
“Tersangka MTM diduga menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000 dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).Tersangka MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja,” ujar Leonard.
Atas perbuatannya Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka MTM sama dengan para tersangka lainnya, yaitu: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus,”tandas Leonard. (Immora)
Komentar