ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (21/06/21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri delapan pemilik SID dan empat Pengurus Perusahaan Sekuritas terkait perkara Asabri.
Saksi yang diperiksa antara lain, S, ERS, K , NRI dan MPA berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, lalu AN, H berprofesi Wiraswasta dan NAP selaku Freelance EO diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
Kemudian DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas, HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas, M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia, dan CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas, saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ujar Leonard dalam keteranganya, Senin (21/06/21).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Immora)
Komentar