oleh

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga Tetangga Ex RM Dego-Dego, BPN Manado Lakukan Pengukuran Ulang

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Polemik kasus tindak pidana dugaan penyerobotan tanah milik warga tetanga eks RM Dego-dego, di bilangan jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, BPN kota manado akhirnya melakukan pengukuran ulang objek tanah milik warga tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan ex rm dego-dego, disaksikan tim kuasa hukum warga tetangga, penyidik Polresta Manado dan Lurah Wenang Utara (Wenut), Jumat (2/7/21).

Kepada wartawan Lurah Wenut Greity Kawilarang, menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kapasitas pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan wenang utara, kecamatan Wenang.

“Sebagai Lurah tentu saya menyaksikan apa yang dilaksanakan BPN Kota Manado bersama-sama juga disaksikan pihak kepolisian,” terangnya. Jumat (2/7/21).

Ia pun berharap polemik yang berkepanjangan antara oknum pemilik lahan ex rm dego-dego dan warga tetangga sekitar segera menemui titik terang.

“Sebagai Lurah harapan saya permasalahan ini bisa segera selesai dengan cepat. Alangka bainya jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” harap Kawilaranag.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga tetangga Clift Pitoy SH, mengatakan, pengukuran kembali objek tanah milik milik Harly Weku dimaksudkan untuk memastikan luasan objek sesuai Sertipikat Hal Milik.

“Pihak BPN kota manado akan menguji secara pengukuran kadastral di lapangan, apakah luasan sertifikat 103 milik Harly Weku sesuai dengan SHM dan apakah ada dugaan penyelewengan atau pelanggaran pidana sesuai dengan laporan polisi dugaan penyerobotan tanah,” ujar Pitoy.

Lebih lanjut, Clift mengatakan, hasil pengukuran kembali objek tanah oleh pihak BPN manado selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwajib.

“Ya hasilnya, akan diserahkan langsung pihak BPN Manado kepada Polresta Manado. Apa yang dihasilkan dari kegiatan hari ini itu kewenangan pihak BPN dan Polresta,” tukasnya.

Di satu sisi, Clift Pitoy, menyayangkan ketidakhadiran pihak pemilik lahan Eks RM Dego-Dego saat pengukuran objek, padahal sebelumnya sudah dilayangkan surat pemberitahuan secara resmi oleh BPN Kota Manado.

“Pada saat ini pihak pemilik ex rm dego-dego tidak hadir. Tapi, pemberitahuan atau panggilan dari BPN Manado sudah disampaikan langsung dan juga pihak kepolisian sudah menelepon langsung namun yang bersangkutan tidak hadir,” tutup Pitoy. (alfian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed