ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Mengantisipasi peningkatan kasus penyebaran Covid-19, Bupati Joune JE Ganda, SE menggelar rapat bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara di Raewaya Hills, Selasa (06/07/21.)
Bupati Joune Ganda menyampsikan, rapat tersebut membahas terkait surat edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor : 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
“Dimana terhitung mulai tanggal 5-18 Juli 2021, daerah-daerah beresiko tinggi dapat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM), untuk itu dibutuhkan dukungan semua elemen masyarakat sangatlah penting selama masa PPKM mikro,”kata Bupati Joune Ganda.
Lanjut Joune, untuk penerapan PPKM di Kabupaten Minahasa Utara, wilayah Kecamatan Kalawat dan Kauditan menjadi perhatian, dikarenakan masuk dalam zona merah klaster Covid-19.
“Saya telah menginstruksikan para camat untuk memantau bahkan turut serta terlibat dalam PPKM termasuk berkoordinasi dengan hukum tua di bawah koordinasi masing-masing. Serta meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker dan hindari kerumunan,” tegas Bupati Joune. (Immora)
Komentar