oleh

DPRD Sahkan RPJMD Minahasa Utara 2021-2026

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Rabu (28/07/21).

Rapat paripurna dilakukan secara langsung maupun Virtual melalui Zoom Meeting, dipimpin langsung Ketua DPRD Denny Kamlong Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri. Paripurna dihadiri oleh Bupati Joune JE Ganda, SE, Forkopimda, seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab

Dalam pandangan akhir fraksi, kelima fraksi yang ada di DPRD Minut yakni, fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, Klabat menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Minut Denny Lolong mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan pembacaan pandangan akhir oleh semua utusan fraksi yang ada di DPRD Minut. “Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Minahasa Utara untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Lolong.

Usai berita acara pengesahan Raperda dibacakan Sekretaris Dewan Jossy Kawengian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Minut.

Bupati Joune JE Ganda, SE dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Pansus yang telah membahas RPJMD ini hingga dapat terselenggara acara penandatanganan ini. Selanjutnya akan kita tunggu hasil evaluasi dari Gubernur untuk nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Semoga melalui tahapan pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini menjadi semangat bagi kita untuk terus melangkah maju, bersama kita JaGa KaWaL dan sukseskan perencanaan pembangunan yang lebih baik untuk minahasa yang lebih hebat,” ujar Bupati Joune Ganda yang mengikuti paripurna secara Virtual.  (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed