ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, Kabupaten Minahasa Utara masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Bupati Joune JE Ganda ,SE mengatakan, penurunan PPKM dari level 4 turun ke level 3 ini menandakan adanya perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
“Terima kasih kepada masyarakat semua yang terlibat dalam uapaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Utara selama penerapan PPKM level 4, sehingga sekarang sudah turun menjadi Level 3,” kata Joune Ganda, Selasa (10/08/21).
Meski demikian, Bupati Joune Ganda mengingatkan kepada masyarakat agar tak lengah karena status PPKM telah menurun. Sebab Pandemi Covid-19 belum selesai, justru dengan penurunan level harus menjadi pemacu semangat agar Minahasa Utara bebad dari Covid-19.
“Untuk saya berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jangan lengah dibutuhkan kesadaran bersama dalam memutus penyebaran Covid-19. Senantiasa terapkan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas,” tandasnya. (Immora)
Komentar