oleh

Tim Tarsius Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Tim Tarsius dipimpin Bripka Angky Koagow mengamankan tersangka MYS alis Michael 23 tahun pelaku penggelapan sepeda motor jenis Yamaha pada Kamis, 12/8/2021.

Modus pelaku pura-pura meminjam motor dan kemudian di bawa lari.

Kejadian bermula pada hari Selasa, 9 Agustus 2021 pagi hari, pelaku datang dari Manado menuju Kota Bitung tepatnya di Sagerat Kecamatan Matuari untuk menemui ibunya yg pada saat itu bekerja di rumah korban.

Pelaku pada saat itu melihat motor milik korban, kemudian pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan ingin mengambil pakaian di belakang kantor Lurah Sagerat. “Boleh kita mo pinjam motor? cuma mo ambe baju di blakang kantor lurah sagerat.” ujar pelaku.

Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan motornya untuk dipakai pelaku.

Setelah mendapat izin dari korban untuk memakai motor tersebut, pelaku langsung tancap gas, namun tujuanya bukan mengambil pakaian, tapi pelaku membawa motor tersebut ke malalayang (Manado) dan di jual kepada seseorang dengan harga Rp. 800.000 Rupiah.

Karena curiga pelaku tak kunjung datang hampir seharian, korban pun dibantu anak – anaknya mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya pada kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 20:30 wita korban berhasil mendapati keberadaan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke mako Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bitung Indrapramana melalui Kasat Reskrim Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti motor sudah diamankan di mako Polres Bitung.” ujar Frelly.

“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” (*PM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed