ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Demi meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa taxi ruko khususnya masyarakat Lembeh, Dinas Perhubungan Kota Bitung lakukan beberapa perubahan dalam hal aturan. Hal ini disampaikan oleh Kadis Perhubungan melalui Kepala Pos dermaga ruko pateten Marlon Sarinda saat ditemui media ini, Kamis 12/8.
Menurut Sarinda, dalam melakukan perubahan terkait aturan tentu akan timbul pro kontra di kalangan masyarakat. Sebab, mereka sudah terbiasa dengan pola lama, sehingga butuh sosialisasi terkait perubahan – perubahan aturan yang ada di dermaga ruko pateten ini, ujarnya.
“Pro kontra pasti ada. Namun berbicara aturan harus kita laksanakan, walaupun harus butuh proses yang panjang dalam melakukan sosialisasi.” tegas Sarinda.
Lanjutnya, perlu diketahui juga bagi pemilik atau nahkoda taxi ruko bahwa, khusus dermaga C tidak boleh dilakukan bongkar muat barang itu khusus penumpang. Pasalnya, kondisi dermaga tidak kuat lagi menahan beban berat.

“Kita siapkan dermaga D jika ada bongkar muat barang, seperti kopra dan barang lainya.” Dirinya pun berharap dermaga C ini dapat segera diperbaiki demi keselamatan masyarakat, harapnya.
Penting untuk disosialisasikan bahwa saat ini kami sedang berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya Nahkoda Perahu Taxi Ruko – Lembeh, bahwa kegiatan penyeberangan adalah suatu kegiatan yg bergerak di bidang jasa yang melibatkan manusia termasuk keselamatan dan kenyamanan baik pengguna jasa maupun pelaku usaha.
Ada beberapa hal yg berbeda dengan sebelumnya yang saat ini kami lakukan :
1. Secara perlahan kami sedang melakukan perbaikan sistem retribusi yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan lainnya. Dimana yang menjadi kewajiban Pelaku usaha yaitu pembayaran Rp. 500/GT perkunjungan dengan diberikan karcis sesuai GT Perahu.
2. Pembatasan kapasitas penumpang dengan perhitungan rata2 penghasilan Nahkoda sebesar Rp. 100.000 termasuk 4 unit kendaraan bermotor, dengan menggunakan sistem no antrian masuk ke dalam perahu.
3. Pemberantasan Pungli dengan Pemberhentian Pembayaran Double diatas dermaga. Namun dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan ketika ada penumpang yang buru-buru karna berbagai alasan kemanusiaan (sakit, duka, dll) kami tidak melarang tetapi juga tidak menganjurkan penumpang untuk pindah ke Perahu yang lain dengan konsekuensi termasuk pembiayaan ditanggung penumpang.
4. Untuk menjaga keselamatan penumpang, kami langsung melakukan tindakan preventif yaitu Pelarangan Bongkar Muat barang berat seperti Besi Tua, Tabung Elpiji, dan Kopra dengan jumlah besar diatas dermaga yang kondisinya saat ini sudah goyah dan rapuh yang tentunya dapat membahayakan Penumpang khusus Dermaga Jalur Ruko – Papusungan. Guna mendukung Pelayanan yg lebih baik, kami membuat Loket Pelayanan untuk antrian penumpang dan pengaduan masyarakat, juga sebagai fungsi ganda untuk mempersempit aktifitas Pembongkaran barang berat di Dermaga C (jalur Ruko – Papusungan dan Jalur Ruko – Paudean).
Masih sangat banyak yg perlu kita perbaiki di Pelabuhan Ruko ini, selain Penertiban yang sementara kami lakukan. Kedepan kita bisa membuat penataan yang lebih baik, untuk mendukung pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi, seperti penyediaan dermaga pariwisata baik di Pelabuhan Ruko maupun di Pulau Lembeh, atau penyediaan fasilitas Resting area untuk Nahkoda yg sementara menunggu antrian jalur hal ini sangat baik gunaembangun hubungan yang lebih harmonis antar sesama Nahkoda. (PM/*)
Komentar