ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Timsus Waruga Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan barang bukti 5 buah ban mobil beserta Velg di Kecamatan Sinonsayang Kelurahan Ongkau,Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau SIK,M.Si melalui Katimsus Waruga Bripka Bobby L ,menyampaikan barang bukti 5 buah ban mobil beserta Velg yang diamankan merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan LP nomor : 08/1/2021/Sek-Airmadidi. Dimana pelapor John Robert Tuwaidan warga Desa Watutumou jaga IV mengalami kerugian sebesar 30 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut,anggota Timsus Waruga melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku Sergius (SD) bersama barang bukti ke Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kecamatan Sinonsayang,”jelasnya, Selasa (26/01/21).
Bobby menambahkan,saat tiba dilokasi anggota Timsus langsung melakukan pulbaket dari masyarakat sekitar dan mendapat informasi bahwa barang bukti hasil pencurian tersebut,telah ditipkan pelaku di rumah lelaki Ray yang merupakan rekan dari pelaku sebagai jaminan hutang.
“Saat ini barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku Sergius (SD) masih dalam pengejaran anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara karena melarikan diri ,”pungkasnya. (Immora)
Komentar