ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan 12 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan tertulis, Senin (24/08/21).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, ES selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Dana Pensiun Perkebunan, IAS selaku Direktur Operasional PT. Corfina Capital, S selaku Fund Accounting PT. Aurora Asset Management, R selaku Finance dan Accounting PT. Aurora Asset Management.
Kemudian S selaku Direktur PT. Oso Sekuritas, DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas, TJ selaku Direktur PT. Panin Sekuritas, AUS selaku Direksi PT. MNC Sekuritas dan AA selaku Direksi PT. MNC Sekuritas, mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Sementara itu, saksi, W selaku Dirut PT. Maybank Kim Eng Sekuritas, AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas dan YSA selaku Dirut PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
Leonard menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” tandas Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ZKC)
Komentar