ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, penyidik Kejagung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
“Saksi-saksi yang diperiksa yakni, AS selaku Kabag Bisnis Kantor Cabang Bandung PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan droping biaya operasional FLPP wilayah Bandung, MIA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU perwakilan Cirebon, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional pada PT. AMU perwakilan Cirebon Tahun 2016 s/d 2020 dan AAR selaku Kadiv Pemasaran Komersil PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan SOP, perjanjian kerjasama dengan mitra perbankan,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (24/08/21).
Lanjut Leonard menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” tandas Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ZKC)
Komentar