ZONAKAWANUA.COM, JAKARTA – Ustad kondang Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Kamis (26/8/21), sore tadi. Yahya Waloni tak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan Ustad sarat kontroversi ini
“Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya,” ujar Argo, Kamis (26/8/2021), dikutip dari detik.com.
Argo mengatakan, ustad Yahya Waloni tidak melawan saat ditangkap polisi. “Kooperatif,” kata Argo.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan, penangkapan Waloni terkait kasus dugaan penodaan agama.
“(Ditangkap terkait) penodaan agama,” ucap Rusdi singkat.
Diketahui, Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penistaan agama terhadap Injil. Mereka menilai Yahya Waloni menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/21).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (*/alfian)
Komentar