oleh

Pemkot Bitung dan Pertamina Sidak Pangkalan LPG 3Kg

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Operasi Pangkalan LPG di Bitung, ada yang ditutup oleh Pertamina Operasi inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 Kg oleh Pemkot Bitung bersama PT Pertamina berhasil menangkap basah pangkalan nakal yang menjual LPG ke luar kota dan satu lagi kedapatan menjadi pangkalan ilegal tanpa izin.

Temuan itu dilakukan Senin, 30/08 setelah mendapatkan banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG bersubsidi atau dikenal sebagai gas melon 3 kg.

Tim operasi yang dipimpin Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bitung, Rolien Dipan, melibatkan beberapa intansi terkait seperti Pertaminan yang diikuti oleh Sales Branch Manager I Sulutgo, M Revi Renaldhi, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kominfo, Satpol PP, Bagian Sumber Daya Alam, para camat, serta tim percepatan. Operasi tersebut dilakukan dengan melakukan sidak ke beberapa pangkalan di kota Bitung.

Hasil cukup mengejutkan. UD Tabita kedapatan tidak terdaftar sebagai pangkalan dari PT Hasindo Kawan Gas. Sedangkan papan nama yang digantung berupa baliho hanya buatan sendiri. Sedangkan di kelurahan Paceda, pangkalan MM selaku mitra Kawan Gas Sejati dilaporkan warga melakukan penjualan hanya pada hari Rabu dan Sabtu.

Bahkan jika stok gas masuk sore hari, pada paginya sudah habis. Diduga stok yang ada dijual kepada warga di luar wilayahnya. Menanggapi laporan warga tersebut, pihak pangkalan MM beralasan, hal itu dilakukan karena gas cepat habis akibat agen melakukan pengurangan kuota di bulan Agustus ini.

Namun alasan itu ditampik agen dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengurangi kuota untuk pangkalan. Pangkalan MM menurut Dipan, sudah pernah mendapat teguran dari lurah terkait pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, sekarang kasusnya sedang berproses untuk ditutup dan digantikan orang lain.

Mengenai PHU (pemutusan hubungan usaha) ini, pihak Pertamina meminta kepada camat untuk mengeluarkan rekomendasi penambahan atau penggantian pangkalan MM ke pangkalan baru. Pangkalan yang didapati melakukan penjualan diluar wilayah Bitung langsung ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina dengan meminta Camat Madidir membuat surat rekomendasi ke Pertamina untuk menutup pangkalan. Nanti langkah selanjutnya akan ditangani pihak Pertamina.

Sementara itu, satu pangkalan lainnya, JP sebagai mitra agen Cahaya 7 Bintang, dilaporkan masyarakat sering menjual LPG kepada masyarakat luar wilayah kota Bitung, terutama ke Kauditan Minahasa Utara. Ketika ditanyakan kenapa menjual ke luar wilayah Bitung, yang bersangkutan beralasan kurangnya pembeli dari masyarakat di sekitar pangkalan.

Menanggapi alasan dimaksud, pihak Pertamina menegasan bahwa penjualan LPG bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, tim operasi juga menemukan beberapa pangkalan lain yang melakukan pelanggaran. Di antanya, pangkalan ST di Kelurahan Manembo-nembo.

Menurut laporan warga, pangkalan ini sering tutup dengan alasan selalu habis gas 3 kg. Namun ST pihaknya menjual sesuai apa yg ada dari agen 7 Bintang. Sedangkan toko Imanuel, tim mendapat pengaduan masyarakat karena tabung gas tidak dipajang di depan, tetapi di pelakang toko. Selain itu, pihak toko tidak memiliki log book. Dalam operasi sidak ini semua pangkalan mendapatkan Pembinaan dari pihak Pertamina dengan menegaskan, bahwa jika pangkalan melakukan pelanggaran dan memiliki bukti akan dilakukan PHU (pemutusan hubungan usaha).

Dengan dilakukannya sidak ini pihak Pemkot, Pertamina dan Agen berharap agar penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh pangkalan harus tepat sasaran. Setiap agen juga diingatkan untuk menggunakan log book dan meminta KTP kepada setiap pembeli. (Humas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed