ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Pemilik Toko UD Wayang Indah, Steven Lao Tambuwun (ST), dilaporkan mantan karyawan nya sendiri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pasalnya, berdasarkan laporan polisi, ST diduga melakukan pencemaran nama baik usai mempublikasikan melalui media cetak lokal, nama beserta foto salah satu mantan karyawannya Reitmon Reiky Kamurahan (RK).
Parahal, menurut RK sudah ada kesepatan antara kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik- baik.
“Saya sesalkan dia (ST-red) memuat iklan panggilan di surat kabar. Ini upaya merusak nama baik saya,” keluhnya.
Sementara itu, ST mengaku, menerbitkan iklan panggilan/pemberitahuan di media cetak merupakan upaya untuk memberikan efek jera terhadap RK.
“supaya ada efek jera pa dia” kelit Tambuwun.
Sementara, Kapolresta Manado melalui Ba Sat Reskrim, Andi G Amiruddin, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor sdra Steven Lao Tambuwun. (*/alfian)
Komentar