oleh

Kasus Korupsi PT. AMU, Kejagung Periksa Tiga Pelaksana Pemasaran

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, tiga orang saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Samarinda, LDSB selaku Mantan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Palangkaraya dan FJ selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Malang. Mereka diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (02/09/21).

Leonard menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” tandas Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed