oleh

Kejati Sulut Jebloskan Dua Tersangka Korupsi ke Rutan

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (08/09/21).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dita Prawitaningsih, SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH,MH mengatakan, penahanan dua tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sulut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi perjanjian kerjasama antara PT.Etmico Makmur Abadi dan PT. Perikanan Nusantara Bitung.

“Kedua tersangka yang ditahan yakni,
lelaki berinisial LAF alias Ludy (52) merupakan oknum karyawan BUMN yang juga mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017-2018 dan perempuan berinisial ER alias Etty (59), warga Kelurahan Aertembaga Satu,Kota Bitung,” kata Theo dalam keterangan tertulis, Rabu (08/09/21).

Theo menyebutkan, tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT–03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021, dan tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT–04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 8 September 2021–27 September 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara,” ujar Theo.

Lanjut Theo menjelaskan, kronologis perkara berawal pada tahun 2017, PT. Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung, ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh Tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017.

“Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh tersangka LAF alias Ludy dan PT. Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan,” jelasnya.

Adapun lingkup kerjasama diantaranya adalah,
– Kerjasama perdagangan ikan dengan kedudukan PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT.Etmico Makmur Abadi.
– Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT. Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT. Etmico Makmur Abadi.

–Hasil penjualant tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan.
– PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat 1 bulan setelah transaksi.
– PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung.
– Bahwa jangka waktu berlaku 1 tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018.

Lanjut dikatakan Theo, bahwa dari kerjasama tersebut, PT.Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT. Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.784.740.727 milyar. Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit dan lainnya.

“Atas perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Theo.

Adapun Tim Penyidik dalam perkara ini yaitu Eko Prayitno, SH,MH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Reinhard Tololiu, SH,MH., Andi Usama Harun, SH, MH, Sinrang, SH,MH dan Parsaoran Simorangkir, SH,MH. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed