oleh

Penyidik Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Askrindo

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi, Kamis (09/09/21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, tiga orang saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (09/09/21).

Leonard menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, biaya operasional dan penerimaan uang asing dari PT. AMU, WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan kebijakan resiko, kerjasama bisnis PT. Askrindo, kemudian SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan biaya operasional

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandas Leonard.*

Immora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed