ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Komisi 1 DPRD Minahasa Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindak lanjuti laporan warga Desa Nain 1 diruang rapat dewan, Selasa (02/01/21).
Rapat dipimpin ketua Komisi 1 DPRD Minut Edwin Nelwan didampingi anggota DPRD Stevanus Prasetyo, Harry Azhar SE, Antony Pusung ,Edwin Kambey, dan dihadiri Camat Wori Edward Tamamilang,warga Desa Nain. Sementara Hukum tua Nain 1 Masye Soeroegalang tidak menghadiri hearing tersebut.
Sebelumnya Senin (01/01/21) kemarin, sejumlah warga Desa Nain 1 datang mengadu ke kantor DPRD Minut terkait persoalan pemotongan Siltap 40 persen dan pemecatan sejumlah perangkat desa yang dilakukan sepihak oleh Hukum tua Desa Nain 1 Masye Soeroegalang
Dalam rapat tersebut, terungkap kalau Kumtua Desa Nain 1 telah menyalahi aturan,dimana adanya pemotongan hak perangkat desa dalam Siltap sebesar 40 persen dan terungkap pula pemecatan dan pelantikan perangkat desa tanpa sepengetahuan Camat.
Setelah mendengarkan penyampain dari pihak-pihak terkait, Komisi 1 mengambil keputusan untuk merekomendasikan kepada camat agar perangkat desa yang dipecat diaktifkan lagi dan meminta uang potongan 40 persen Siltap dikembalikan.
“Komisi 1 DPRD Minut minta hukum tua mengembalikan posisi perangkat desa yang dipecat pada posisi semula dan mengembalikan uang hasil potongan 40 persen siltap. Serta memerintahkan kepada camat untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu seminggu,jika rekomendasi tidak dilakukan oleh hukum tua, maka komisi 1 akan mengambil tindakan untuk penonaktifkan hukum tua,”tegas Ketua Komisi 1 Edwin Nelwan. (Immora)
Komentar