oleh

Terpidana Korupsi Bank Mandiri Aryo Santingi Budhanto Diamankan Tim Tabur Kejagung

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan terpidana Ir.Aryo Santingi Budhanto buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, terpidana Aryo Santingi Budhanto (51) diamankan pada Kamis 16 September 2021 pukul 17:00 WIB di jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka Aryo Santingi diamankan karena ketika dipanggil sebagai oleh Jaksa Penyidik Kejari Palembang, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (16/09/21).

Leonard menyebutkan, terpidana
Aryo Santingi Budhanto diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, dimana terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard. (Immora/zkc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed