ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar
Rp. 3.240.240.557.318.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
“Dalam pendampingan tersebut, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (22/09/21).
Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Leonard menyebutkan, sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) menangani penyelamatan uang negara. Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019, Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421
Selanjutnya, tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878 dan
tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000
“Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat,” tandas Leonard. (Immora/zkc)
Komentar