ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polres Bitung Unit III Tipidter, terkait salah satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minyak resin, minyak untuk fiber sudah sesuai prosedur.
Kanit Tipidter Ipda Demron Talolang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan hal tersebut.
“Betul, kami sudah periksa semua dokumen terkait ijin usaha dan semuanya lengkap,” kata Demron.
Namun terkait lokasi rumah yang dijadikan gudang, Kanit Demron mengatakan, itu sudah kami sampaikan ke pemilik, harus dipindahkan, sebab lokasinya di pemukiman padat penduduk.
” Kami sudah sampaikan agar gudang tersebut harus jauh dari pemukiman,” tegas Demron.
Media inipun mencoba mongkonfirmasi ke pemilik yang diketahui bernama ko Bun. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dalam keadaan aktif namun tidak dibalas.
Sekitar 2 menit kemudian rekan wartawan dihubungi oleh salah satu pemegang saham an Semmy Tuegeh untuk dapat bertemu agar dapat berdiskusi. Hal ini menjadi kendala, sebab yang bersangkutan (Semmy_red) tinggal di Kabupaten Minahasa Utara (Munut) desa Kauditan.
“Marijo datang di kauditan, pangge taman-tamang laeng. Dia menyebut nama wartawan yang tidak kami kenal. So tau kwa itu bagini,” ujarnya dengan dialek manado.
Sementara itu beberapa warga sekitar yang dimintai tanggapan terkait lokasi gudang tersebut, mereka berharap agar lokasinya dipindahkan dari pemukiman warga.
“Kalu boleh beking gudang yang jauh dari rumah penduduk, apalagi itu bahan berbahaya deng mudah tabakar,” harap para warga. (pm)
Komentar