oleh

Kejati Sultra Lakukan Penyidikan Terkait Kasus Tanah di LP-LPM Universtas Halu Oleo

ZONAKAWANUA.COM_Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 terkait dengan masalah tanah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, mengatakan instansinya akan melakukan penyelidikan terkait kasus tanah di Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universtas Halu Oleo Sulawesi Tenggara.

“Kasus tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,”ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/21).

Immora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed