ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Pemerintah telah menyelesaikan persoalan lahan pasar winenet pada tahun 2005, dan memiliki akta jual beli yang ditandatangani oleh 4 ahli waris.
Demikian ditegaskan Direktur Operasional Perumda Viktor Turambi kepada media, ketika ditemui pagi ini. Menurut Turambi, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk staf khusus pertanahan Pemkot Bitung Hendrik Tumuri.
“Sertifikat 68 yang dijadikan dasar pemblokiran oleh keluarga ternyata sudah ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) semenjak tahun 2016. Sebab objek tanahnya sudah habis dibagi menjadi 16 sertifikat dan pembebasan untuk jalan,” tegas Turambi.
Oleh karena itu sudah menjadi sikap pemerintah untuk melakukan penindakan lewat aparat penegak hukum. Turambi menjelaskan bahwa kemarin 25 November 2021, perumda dan para pemblokir sepakat untuk dimediasi, dengan syarat pemasangan seng bekas untuk pemblokiran dibuka, tetapi kesepakatan itu dilanggar.
“Pemerintah harus bersikap, karena ini menyangkut hak pedagang untuk berjualan. Perumda akan selalu hadir memberikan kenyamanan kepada pedagang dilokasi pasar,” katanya.
Seperti pantauan media dilokasi pemblokiran hari ini, sebagian besar pemblokiran sudah dibuka, tetapi ada beberapa kios yang masih diblokir oleh para ahli waris.
“Kami tetap akan tutup jika tidak ada penyelesaian,” tegasnya.
Demikian keterangan Julien Weley salah satu ahli waris. Menurutnya alas hak yang mereka punya adalah sertifikat 68, tutur Weley.
Ketua asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung, Hairrudin Bandu menegaskan, seharusnya kesepakatan harus dihormati sebagai itikad baik keluarga.
“Saya sudah mengkonfirmasi kepada mereka (ahli waris_red) tapi tetap bersikeras. Sekarang terserah pemerintah, perumda harus tegas,” ujar Bandu.
Menurut Bandu, APPSI sudah berjuang agar semua pihak dipertemukan, tetapi kesepakatan dilanggar. Yang terpenting pedagang harus bisa berjualan kembali.
“Kami sudah minta Perumda bertindak sebab ada pedagang yang tidak berjualan hari ini,” tegasnya lagi.
Atas permintaan APPSI, Perumda akan melakukan tindakan tegas. Direktur Umum Perumda Pasar, Tasman Balak menegaskan, harus ditindak dengan tegas jika terus terjadi pemblokiran, ujar Tasman.
“Pemerintah tidak boleh kalah dengan premanisme. Kita baru mencanangkan diri sebagai kota bersih pungli dan premanisme. Karena itu, tindakan mereka akan ditindak. Hari ini juga akan ditindak, kami sudah koordinasi dengan Sat Pol PP dan Kepolisian,” tegasnya. (*)
Komentar