ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Sejumlah proyek pembangunan di Dinkes terancam pemutusan kontrak pekerjaan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bitung, dr Pitter Lumengkewas. Senin (29/11/2021).

“Kalau lewat jangka waktu, atau pengerjaan belum selesai sesuai kontrak yang disepakati, kami masih memberi kesempatan untuk penyelesaiannya. Dengan catatan, diberlakukan denda,” ungkapnya.

Lumingkewas menegaskan, pekerjaan yang tidak selesai hingga batas waktu kompensasi yang diberikan, akan diberi sanksi pemutusan kontrak, tegas dr. Pitter.

Tambah Lumingkewas, kompensasi waktu penyelesaian pekerjaan, tidak diberikan kepada proyek yang progres pekerjaannya dibawah 80 persen, tetapi disesuaikan waktu pekerjaan yang disepakati dalam kontrak, ujarnya.

Lanjutnya lagi, pemerintah juga akan melakukan pengurangan pembayaran terhadap proyek pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, yang menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai standar yang diinginkan.

“Kita ikuti saja dulu alurnya sesuai aturan, kalau pekerjaan dibawah 80 Persen, langsung kita putus kontrak, tegas Lumingkewas.

dr. Pitter menambahkan, isu terkait adanya praktek monopoli proyek pembangunan di Dinkes Bitung bersumber dari DAU tahun anggaran 2021, yang berhembus di sejumlah kalangan, saya tegaskan itu tidak benar. Menurutnya, pengerjaan sejumlah proyek terkait Fisik tahun ini, dikerjakan kontraktor yang berbeda.

“Tidak ada hal seperti itu, setiap pekerjaan proyek lingkup Dinkes ini berbeda-beda kontraktor pelaksananya, “tutur Lumingkewas.

Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun media ini hingga Senin 29 November 2021, progres pekerjaan beberapa proyek pembangunan Fisik yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Bitung terbilang lambat.

Pasalnya, dengan waktu pekerjaan yang hanya menyisakan sekitar 23 hari, pekerjaan pembangunan di beberapa titik, dinilai memiliki persentase progres pekerjaan yang masih jauh dari target penyelesaian.

Hal itu juga terungkap saat media ini melakukan penelusuran ke salah satu proyek yang ada di seputaran Dinas Kesehatan. Proyek pembangunan itu baru 40 persen. Selain itu, bangunan yang dibandrol sekitar ratusan juta rupiah, dikerjakan oleh CV.Surya Prima. bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2021.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed