oleh

Divonis 6 Bulan Penjara Vicayr Karimang Masih Berkeliaran

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Vicayr Karimang, terdakwa kasus penggelapan yang di vonis 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung pada 16 November 2021 lalu, hingga saat ini diduga masih berkeliaran.

Vicayr di vonis enam bulan masa tahanan oleh hakim ketua dalam sidang putusan di pengadilan negeri Bitung beberapa pekan kemarin. Berdasarkan tuntutan tindak pidana penggelapan mesin as kapal milik pengusaha Mudita Tanubrata dengan nilai kerugian Rp.17 juta.

Vicayr diketahui adalah pengusaha Lobster di wilayah Lembeh serta memiliki beberapa unit kapal. Usai divonis bersalah oleh hakim ketua dalam persidangan dan dijatuhkan hukuman enam bulan masa tahanan, Vicayr di duga masih berkeliaran dan tidak ditahan.

Pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU), selama tujuh hari usai sidang putusan untuk melakukan banding.

Namun hingga waktu yang di tentukan dan sudah melewati batas waktu yang diberikan pengadilan, terdakwa tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut inkrah.

Sementara itu, pihak pengadilan negeri Kota Bitung saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak terdakwa sempat mengajukan permohonan banding pada 23 November 2021 namun permohonan tersebut dicabut kembali.

“Terdakwa sempat memberikan permohonan banding namun sudah dicabut kembali,”kata petugas pengadilan Selasa (30/11/2021).

Ditanya terkait status terdakwa, pihak pengadilan mengatakan berdasarkan data terdakwa sementara menjalani masa tahanan di lapas Bitung.

“Terdakwa sementara menjalani sisa tahanan di lapas Bitung dengan sisa masa tahanan kurang lebih dua bulan,”terang dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Bitung saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima petikan putusan dari pengadilan untuk dilakukan eksekusi.

“Yang akan melakukan eksekusi ke tahanan kami kejaksaan, namun hingga saat ini kami belum menerima petikan dari pengadilan,”ujar JPU Kejari Bitung Debby Kenap.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son SH,MH saat dikonfirmasi menjelaskan seharusnya sudah dieksekusi kalau kedua pihak terima putusan.

“Kalau jaksa atau terdakwa banding, maka belum bisa dieksekusi ke lapas. Tapi kalau kedua pihak sudah terima putusan itu, maka harus langsung dieksekusi,”singkat Kajari.

Melihat hal tersebut Mudita Tanubrata selaku korban merasa keberatan dan menduga adanya permainan hukum dibalik kasus tersebut.

“Seharusnya dia sudah ditahan, kenapa Vicayr Karimang masih saja berkeliaran di seputaran kota Bitung,” sesalnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed