oleh

Dugaan Korupsi PT Asabri, Terdakwa Sonny Wijaya Dituntut 10 Tahun Penjara

ZONAKAWANUA.COM_Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa Sonny Widjaja dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (06/12/21).

Leonard menyebutkan, selanjutnya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 tahun” tandas Leonard. (ZKC)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed