oleh

Dalam Sengketa, Polres Bitung Police Line PT Indo Hong Hai

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Polres Bitung melalui Sat Reskrim unit III Tipidter lakukan pemasangan Police Line di pintu masuk PT Indo Hong Hai / PT Batman Kakenturan Indonesia, Sabtu (4/12) pukul 12:00 Wita.

Pihak kepolisian melakukan Police Line berdasarkan dua laporan yang berbeda pada tanggal 28 November dan 26 November 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho SE, bahwa pada Sabtu belum lama ini pihaknya telah melakukan Police Line di PT Indo Hong Hai/ PT Batman Kakenturan Indonesia.

“Kami juga telah memberitahukan
secara langsung ke karyawan yang sedang beraktifitas bahwa bisa melakukan aktifitas didalam perusahaan tetapi tidak bisa membawah keluar barang atau kendaraan atau apapun dari dalam perusahaan PT Indo Hong Hai / PT Batman Kakenturan Indonesia,”ujar Katiandagho.

Lanjut dia,  dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan.

“Iya dalam waktu dekat pihak yang bersengketa PT Indo Hong Hai dan PT Batman Kakenturan akan kami berikan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,” terang Katiandagho.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya melakukan Police Line dikarenakan kedua pihak PT Indo Hong Hai dan PT Batman Kakenturan, mengklaim memiliki perusahaan tersebut dan masing-masing membuat laporan Polisi.

“Kami lakukan Police Line dikarenakan pihak pengacara (PT Batman Kakenturan Indonesia) sudah mengambil barang dalam perusahaan berupa mesin dari perusahaan tersebut sementara ada laporan juga dari PT Indo Hong Hai,” tutur Muhammad Fadli.

Lanjut dia, untuk mencegah tindakan lain seperti penggelapan atau pencurian maka dari itu pihaknya melakukan Police Line.

“Dua-dua punya masa, dua-dua bawah preman. Maka dari itu mencegah terjadinya tindak pidana lain kami mengambil keputusan untuk lakukan Police Line,”jelas Kasat. (*)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed