ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan Surat Edaran no.89/sekre/II/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Warga Masyarakat Dalam Rangka pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan 9 poin kebijakan penanganan Covid-19.
Stendy Rondonuwu anggota DPRD dari fraksi Demokrat menilai kebijakan terkait surat edaran ini, memang perlu diapresiasi sebagai langkah nyata pemerintah daerah mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Saya sangat setuju ada penanganan yang serius untuk memutus penyebaran Covid-19 secara tepat,tapi jangan nanti ada surat edaran ini menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,”ujar Rondonuwu, Selasa (16/02/21).
Lanjut dia,yang menjadi pertanyaan sudah sejauh mana sosialisasi kepada masyarakat,karena saat mengeluarkan surat edaran Satuan Tugas dan pemerintah daerah tidak melibatkan DPRD sebagai fungsi legislasi membuat suatu peraturan daerah.
“Sangat elok ketika mereka membahas terkait surat edaran ini,ada baiknya melibatkan pihak legislatif karena UU mengatakan anggota DPRD adalah bagian dari pemerintahan. Agar nantinya ketika masyarakat bertanya pada kami terkait edaran ini kita bisa menjelaskan secara baik,”kata Rondonuwu.
Menurutnya,sekarang ada desa-desa yang sudah pasang portal, sedangkan di surat edaran tidak tertulis harus ada pemasangan portal, mungkin yang ada ketika petugas pegang thermogun cek suhu,cuci tangan ,pake masker sesuai Protap kesehatan ketika mendirikan posko Covid-19 bukan tambah dengan portal.
“Ini salah contoh dan bisa jadi kenyataan setelah warga desa memasang portal terus akhirnya menutup lorong yang hanya satu akses terus ditutup portal,mari-mari ada emergency ada masyarakat yang sakit harus bawa ke rumah sakit terus portal terkunci dan tak ada yang berjaga bagaimana,”ungkap Rondonuwu.
Untuk itu kita minta Satuan Gugus Covid-19 Minahasa Utara dalam mensosialisasikan harus tegas menjelaskan isi surat edaran.”Jangan ada bilang 7 beking 8,ini perlu evaluasi dan diperjelas lagi isi himbauan untuk pembatasan aktivitas masyarakat ini. Agar tidak menimbulkan persoalan baru lagi ditengah masyarakat,”pungkas Rondonuwu. (Immora)
Komentar