ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di kantor Kejari Minut, Senin (13/12/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyastuti, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara tindak Pidana umum (Pidum) dan perkara Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini,terdiri 20 perkara Pidana Umum dan 8 perkara Narkotika periode Agustus–Desember 2021, dan Kabupaten Minahasa Utara kasus penganiayaan masih mendominasi yang disebabkan oleh miras,” kata Widyastuti.
Adapun barang bukti 20 Perkara Pidana Umum yang dimusnahkan berupa pisau, parang, samurai, bambu, handphoe, bantal guling dan 8 perkara narkotika/ psikotropika/obat-obatan terlarang sebanyak 0,5254 Gram, obat THD sebanyak 960 Butir.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh,Kasi Intel Juan Palempung, SH, Kasi Barang Bukti Irfan Bermuli,SH, Perwakilan PN Airmadidi Jems Masiti, SH, Kasat Samapta Polres Minut dan perwakilan Sekretariat DPRD Steven Goliath. (Immora)
Komentar