oleh

Diapresiasi Bupati JG, Jafar Efendi Moha Resmi Dilantik Sebagai Aleg DPRD Minut

ZONAKAWANUA.COM, AIRMADIDI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) Jafar Efendi Moha sebagai anggota legislatif (Aleg) fraksi nasdem, senin (27/12/21).
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, pentolan teranyar dewan minut ini mengungkapkan rasa syukur tak terhingga boleh melalui semua proses hingga berada pada titik ini.
“Dengan dilantiknya saya mudah – mudahan aspirasi masyarakat khususnya di dapil 1 Kolongan Kalawat yang selama ini tidak terwakilkan akan saya kejar,” kata Jafar Efendi Moha kepada wartawan www.zonakawanua.com.

Hari pertama Jafar Efendi Moha duduk sebagai anggota legislatif DPRD Minut.

Lanjutnya mengatakan, tak bisa dipungkiri proses PAW yang memakan waktu hingga satu tahun lebih berlangsung penuh dengan dinamika dan perjuangan panjang.
“Banyak makna bagi saya dari proses PAW ini. Mudah-mudahan dengan pengalaman ini membuat saya lebih dewasa dalam berpolitik,” ujar Moha sembari menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan para konstituen, teman – teman wartawan dan keluarga.
Sementara, Bupati Joune Ganda menyampaikan dalam sambutannya bahwa sesuai aturan PAW diatur dalam undang – undang no 7 tahun 2017 dan undang –undang no 13 tahun 2019 tentang pemilihan umum.
“Atas nama pribadi, Bupati, Wakil Bupati, pemerintah kabupaten serta masyarakat Minahasa Utara memberikan apresiasi sebesarnya kepada bapak Jafar Efendi Moha atas pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebagai anggota DPRD Minut sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024,” ucap Joune Ganda.
Dipimpin lansung ketua DPRD Minut Denny Lolong, Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Kevin Lotulong SH MH, Wakil Ketua Dewan Daniel Rumumpe, Wakil Ketua Dewan Olivia Mantiri, para anggota dewan, unsur forkopimda kabupaten Minut serta Dirut PUD Klabat dan Dirut PDAM. (alf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed