ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2017-2018.
“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” ujarnya, Selasa (01/02/2022).
Setelah melalui proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan 2 orang tersangka inisial RL dan MNL, dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, Kamis, (27/1).
Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana,” ujar Kombes Pol Jules Abast.
“Penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar,” kata Abast.
Sementara upaya konfirmasi kepada Direktur PDAM Duasudara Bitung Raymond Luntungan belum berhasil. Dihubungi lewat sambungan telepon dalam keadaan aktif namun tidak ada jawaban, begitupun melalui pesan WhatsApp belum direspon.
Komentar