oleh

Eksekusi Pidana Denda, Kejari Manado Setor Rp. 640,6 Juta ke Kas Negara

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran uang ke Kas Negara sebesar Rp. 640.660.480, menyusul eksekusi pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana SIEGFRIED FERDINAND PONTOH, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai, Jumat (11/3/22).

Kajari Manado melalui Kasi Intel, Hijran Safar mengatakan, Terpidana SIEGFRIED FERDINAND berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana pidana denda sebesar 8 kali nilai Cukai Rp. 105.082.560 totalnya Rp.840.660.480, dan pada tanggal 7 April 2021 telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar 200.000.000, ke Kas Negara melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado.

“Bahwa dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp. 640.660.480,- sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana SIEGFRIED FERDINAND telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado,” sebut Safar. (*/alf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed