ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Perwakilan sejumlah pengelola angkutan sampah masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Utara melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Minut, Senin (04/04/22).
Mereka menyampaikan keluhan terkait pungutan yang diminta oleh penjaga pos ketika akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Airmadidi Bawah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat Hermina Masye Dondokambey, menegaskan, pemungutan restribusi pembuangan sampah di lokasi TPA merupakan kewenangan pihaknya dan itu bukan pungutan liar.
“Ini retribusi yang mengacu pada perda pengelolahan sampah, ini bukan pungutan liar, karena para pengelola angkutan sampah telah memiliki surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PUD Klabat yang ditandatangani diatas meterai. Dimana dalam perjanjian tersebut pengelola sampah harus membayarkan retribusi sesuai dengan kesepakatan,” tegas Masye didampingi para Direktur.
Lanjut Masye menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati nominal retribusi sesuai dengan volume sampah masing-masing dari pengelola.
“Masing-masing pengelola satu lainnya memang berbeda retribusi setiap bulannya, karena disesuaikan dengan volume, dan berapa banyak sampah yang dibuang ke TPA setiap bulannya sesuai dengan perjanjian. Kalau pun mereka tidak diijinkan masuk membuang sampah di lokasi TPA oleh petugas jaga dikarenakan para pengelola masih memiliki tunggakan dan belum membayar kewajiban mereka, bahkan mereka telah diberikan surat peringatan,” tandasnya. (Immora)
Komentar