oleh

Walikota MM Minta Dishub dan Inspektorat Usut Dugaan Pungli di Dermaga Ruko Pateten

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan khususnya di dermaga penyeberangan pateten mencuat dalam ruang sepakat bersama Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini membuat geram Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri. Dirinya pun memerintahkan Kadis Perhubungan untuk mengecek informasi tersebut.

“Saya lagi menunggu laporan dari Kadis Perhubungan. Karena belum ada bukti, jadi diminta Kadis dan Inspektorat untuk menelusuri,” ujar Ketua PKB Sinode GMIM ini.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Richie Tinangon saat di konfirmasi terkait dugaan pungli tersebut mengatakan, kita sudah perintahkan jajaran untuk mengecek di lapangan.

“Kita sudah perintahkan Sekdis dan Kabid yang membidangi untuk mengecek kebenarannya dilapangan dan siapa oknum yang melakukan,” ujar Tinangon.

Kepala Pos Dermaga Pateten, Marlon Sarinda saat ditanya mengenai dugaan pungli tersebut mengatakan, sejak awal ditugaskan dirinya sudah melakukan sesuai aturan.

Pasalnya kebanyakan nahkoda masih banyak yang belum paham aturan, sebab mereka (nahkoda_red) masih terbiasa dengan pola lama yang tidak sesuai perda, ujar Sarinda.

“Banyak penolakan dari para nahkoda ketika kita jalankan sesuai aturan, namun kami secara bertahap tetap memberikan sosialisasi kepada mereka terkait perda retribusi tersebut,” katanya.

Sarinda pun melanjutkan, untuk saat ini penarikan retribusi sudah bukan dirinya yang melakukan penagihan, tapi Charles Tumewu selaku Kasie Jasa Transportasi dan Perarairan.

Kepala Seksi Jasa Tranportasi dan Perairan, Charles Tumewu saat dikonfirmasi mengatakan, memang sesuai aturan untuk kapal penyeberangan dari dermaga pateten untuk biaya tambat Rp500/GT.

Namun para nahkoda tidak mau berbelit-belit, mereka hanya ingin membayar Rp 5.000/hari.

Terkait pungli tersebut Charles membantah dan mengaku sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku, ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed