ZONAKWANUA.COM, MINUT – Fakta mengejutkan terungkap di dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar DPRD Minahasa Utara (Minut), membahas kisruh pengelolaan sampah khususnya tarif retribusi angkutan di TPA Airmadidi, Selasa (19/07/2022).
Dihadiri Direksi PUD Klabat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Marthen Sumampouw, Camat Airmadidi, tokoh masyarakat serta Persatuan Angkutan Sampah Rumah tangga Minut selaku pembawa aspirasi, hearing berlangsung alot.
Dalam hearing tersebut para pelaku usaha angkutan sampah mempertanyakan dasar hukum maupun regulasi penerapan biaya layanan tarif atau retribusi sampah oleh pengelola yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Harusnya PUD Klabat melakukan sesuai dengan regulasi hukum atau Perda no 1 tahun 2018, itu jelas,” ujar Johan Awuy selaku penasehat persatuan angkutan sampah rumah tangga, kepada wartawan www.zonakawanua.com.
Menurut Dia, perjanjian kerjasama antara pihak PUD Klabat dengan penyedia armada sampah merupakan kesepakatan yang cacat hukum karena tidak memiliki legal standing yang kuat.
“Perlu kami sampaikan bahwa pihak ketiga (PUD Klabat-red) tidak berhak membuat aturan yang berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD),” terang Awuy yang dikenal lantang menyuarakan aspirasi rakyat.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Minut fraksi Demokrat, Stendy Rondonuwu, menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada yang salah apabila PUD Klabat menerapkan retribusi bagi pelaku usaha angkutan sampah sejauh itu berdasarkan Perda No. 1 tahun 2018.
“Namun ketika ada pungutan retribusi yang tidak sesuai perda, kalau statement saya, itu salah. Malah bisa terkesan pungli,” tegas Rondonuwu.
Senada disampaikan Legislator Fraksi Golkar Edwin Nelwan, yang mengatakan, tak memungkiri terdapat celah hukum dalam perda no 1 tahun 2018, yang menurutnya multi tafsir.
“Saya rasa masalah ini menjadi catatan DPRD untuk merevisi Perda ini,” tutur Nelwan.
Kendati demikian, Dia menekankan bahwa keliru jika penarikan retribusi sampah hanya didasarkan pada perjanjian kerjasama.
“Saya katakan jika PUD Klabat menarik retribusi hanya berdasarkan perjanjian kerjasama itu salah,” tukas Ketua DPD Golkar Minut.
Sementara itu, Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey tak menampik bahwa regulasi tentang retribusi sampah bukan berdasarkan pada Peraturan Daerah no 1 tahun 2018.
“Dasar regulasi penarikan retribusi berdasarkan volume sampah bukan berdasarkan perda,” kata Dondokambey.
Komentar