ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Sidang gugatan praperadilan dengan Pemohon Clift Pitoy SH dan termohon Direktur Reserse dan Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (27/7/2022) pagi.
Seperti diketahui sebelumnya,, Clift Pitoy, SH telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado kepada Direskrimsus Polda Sulut terkait isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/307/V/2022/ Dit Reskrimum tertanggal 23 Mei 2022, yang menyatakan bahwa proses hukum berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT dari pelapor Clift Pitoy,SH, kepada terlapor MT, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak terdapat cukup bukti, dan kasus ini dihentikan proses penyidikannya.
Dipimpin Hakim Ketua Felix Wuisan SH MH sidang ke tiga dengan agenda penyampaian replik dari Pemohon, Clift Pitoy SH didampingi Pengacara Noval Lumentut disaksikan Kasubid Hukum Polda Sulut AKBP Syanette Katoppo SH MH, selaku perwakilan termohon.
Terungkap dalam persidangan, Clift Pitoy SH, bersama kuasa hukumnya Noval Lumentut SH melalui replik-nya, menolak dengan tegas semua dalil-dalil jawaban yang diberikan Termohon, yang terdiri atas 15 poin jawaban, karena ada beberapa hal yang dianggap keliru pada saat pelaksanaan tahapan penyidikan.
“Ada beberapa hal yang kami anggap keliru, seperti misalnya kesalahan pada penanggalan di laporan polisi nomor LP/B1401Vlll/2021/SPKT/PoIda Sulut, terhadap hasil gelar perkara tertanggal 9 Desember 2021 yang merekomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dari hasil penyelidikan telah diperoleh cukup bukti (minimal 2 alat bukti) sesuai pasal 184 KUHAP, namun tidaklah dijalankan/dipatuhi, dipermasalahkannya keabsahan dari ahli Bahasa, Dra. Femmy Lumempouw, MSi yang dihadirkan Pemohon, dengan alasan karena hadir tanpa surat tugas dari Universitas/kampus, dan juga menganulir keterangan dari ahli yang dihadirkan pemohon, serta beberapa kekeliruan lainnya saat tahap penyelidikan,” terang Lumentut.
Dia juga merasa ada yang janggal dalam proses penyelidikan oleh penyidik yang terkesan terburu-buru dalam memutuskan untuk memberhentikan proses penyelidikan, tanpa menunggu petunjuk dari jaksa (P19)
“Laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan, kemudian dihentikan karena dikatakan tidak cukup bukti. Bagaimana mungkin perkara yang sudah di tahap penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal belum mendapat petunjuk (P19) dari Kejaksaan. Seharusnya ada P19 dari kejaksaan, menunggu petunjuk dulu baru bisa ambil tindakan,” ujar Noval.
Dia pun berharap, berdasarkan uraian yang disampaikan pemohon dalam repliknya, maka Pemohon berharap kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, berkenan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menolak dalil-dalil termohon untuk seluruhnya, serta menghukum kepada termohon untuk membayar biaya perkara.
Sekadar informasi, sidang gugatan pra peradilan antara Clift Pitoy SH Vs Polda Sulut di akan dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Juli 2022, dengan agenda pembuktian, setelah termohon tidak melakukan duplik terhadap replik Pemohon.
Komentar