ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Pihak Oasis Dive Resort Bunaken melalui Direktur Utama (Dirut) Zeth Papona SH, memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan menyusul video yang beredar di kanal YouTube, oknum masyarakat yang mengaku sebagai pemilik.
Menurut Zeth Papona, Bunaken Oasis Dive Resort memiliki legalitas kepemilikan yang sah melalui SHM no. 03 sejak didirikan pada tahun 2014 silam.
“Dalam video yang beredar bahwa mereka (oknum masyarakat) memegang surat keterangan dari kelurahan Bunaken tahun 2008. Kami punya sertifikat hak milik PT Bunaken Oasis Dive Resort,” terang Papona sembari menunjukkan berkas – berkas kepemilikan, Senin (29/8/2020).
Dia menjelaskan, status kepemilikan lahan yang diatasnya dibangun Oasis Resort sangat jelas karena saat dibeli dari pemilik sebelumnya juga mempunyai SHM.
“Sertifikat ini kami miliki pada saat pembelian tahun 2014. Sebelum ada sertifikat ini, kami beli juga diatas sertifikat hak milik,” ujarnya didampingi GM Oasis Dive Resort, Operational Manager Shu Ming Cheung, Front House Manager Fanny.
Karenanya, Papona mengaku pihak Oasis Dive Resort sangat dirugikan dengan isi konten video yang menyatakan lahan tersebut milik masyarakat yang diambil oleh Oasis Dive Resort.
“Kami merasa dirugikan sehingga kami keberatan dengan video yang beredar yang mengklaim bahwa tanah ini adalah milik masyarakat,” ketus Zeth.
Buntutnya, Papona menegaskan bahwa pihak Oasis telah mengajukan laporan kepolisian di Polresta Manado menyikapi masalah video beredar.
“Masyarakat silahkan mengklaim milik masyarakat tetapi harus didukung dengan fakta. Saya menyerahkan ini kepada proses hukum yang berjalan di Polresta Manado,” tambah mantan pengacara ini.
Politisi senior ini juga berharap
perhatian khusus pemerintah mengingat status Bunaken Oasis Dive Resort sebagai salah satu pelaku Usaha Penamaan Modal Asing (PMA) yang memiliki ijin prinsip sebagai
penghasil devisa serta penyerap tenaga kerja.
“Oasi ini adalah PMA. Kita harus menjaga investor yang masuk di sini,” pungkasnya.
Komentar