oleh

Tim Opsnal Polres Minut dan Polsek Airmadidi Amankan Residivis Pelaku Curas yang Beraksi di Maumbi

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_ Tim Opsnal Polres Minut dan Polsek Airmadidi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 16 November 2022 sekitar jam 21.00 wita di jalan raya kompleks pekuburan Desa Maumbi.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Yudi Bambang Wibowo,SIK melalui Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristina, SE mengatakan, tersangka Edwin alias EK (27) warga Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta  Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo merupakan residivis yang sudah berulang-ulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Berdasarkan laporan polisi LP/B/226 /XI/2022/SPKT/POLSEKAIRMADIDI/POLRESMINUT/POLDASULUT pada tanggal 17 November 2022, atas nama pelapor  Christin Ireine Sengkey (CIS), selanjutnya tim langsung bergerak melakukan upaya hukum penyelidikan dan pengembangan,” ujar Kapolsek.

Lanjut dikatakannya, dalam penyelidikan dan pengembangan dilapangan didapati info tersangka EK melarikan diri ke Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Tim langsung bergerak lakukan pengejaran, sehingga Senin (21/11/2022) sekira Pukul 14.30 Wita tersangka beserta barang bukti 1 Unit Mobil Mikrolet DB 1186 LK beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan di Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw.

“Saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Minahasa Utara pelaku berupaya mencoba melawan petugas dan ingin melarikan diri, sehingga anggota Tim Opsnal Polres Minut melakukan tindakan keras dan terukur. Saat ini pelaku telah di serahkan di Polsek Airmadidi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai apa yang telah dia lakukan,” tandas Kapolsek.

Adapun kronoligis kejadian sekitar jam 19.30 wita korban pulang kantor di balai sungai Kairagi dengan tujuan kerumah di Airmadidi, dan berdiri di pinggir jalan pertigaan SPBU Kairagi, tidak lama kemudian sopir mikrolet Airmadidi (tersangka Edwin) memberhentikan kendaraan disamping korban, sehingga korban langsung naik ke dalam mobil mikrolet.

Selanjutnya pada saat berada di perempatan lampu merah patung Soekarno, tersangka membelokkan kendaraan mikrolet kearah kanan (komplex pekuburan Desa Maumbi) sehingga korban bertanya ” mo kamana ini?” namun tersangka tidak menjawab malahan kendaraan dibawa ke komplex pekuburan, sehingga korban berteriak minta tolong, pada saat itu juga tersangka memberhentikan kendaraan dan langsung melompat dari kursi depan ke arah korban dan langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri sambil tangan kanan memukul bagian kepala dan wajah dari korban sebanyak 3 kali pukulan. Selanjutnya korban berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan tersangka dan korban berhasil menyelamatkan diri kearah jalan raya, sedangkan tersangka melarikan diri dengan sejumlah barang curian.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak kebiru-biruan pada pelipis mata sebelah kanan dan kerugian materil berupa sebuah laptop merk Azus zenbook, sebuah dompet yang berisi uang tunai Rp.750.000 ribu dan sebuah HP merk Iphone 7 dengan total kerugian sejumlah Rp.27.000.000 juta,” tandas Kapolsek Iptu Yusi Kristina.

(Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed