ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Ranperda Kabupaten Minahasa Utara Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (29/12/22).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Denny Lolong diikuti Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung melalui Video Live Conference dan dihadiri oleh 23 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Yossi Kawengian, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Dirut, Staf Ahli, serta para Camat.
Ketua DPRD Minut Denny Lolong memimpin langsung rapat paripurna mengatakan nantinya penetapan Ranperda yang dibahas menjadi Perda akan meminta persetujuan anggota lainnya.
“Setelah itu akan dirumuskan dalam keputusan DPRD untuk disetujui bupati menjadi Perda,” tutur Lolong didampingi Sekretaris DPRD Jossy Kawengian yang disaksikan langsung Bupati Joune Ganda melalui zoom.
Dalam laporan Ketua Pansus inisiatif sosial tanggung jawab dan lingkungan perusahaan Stevanus Prasetyo menyampaikan, Pansus sudah melakukan pantauan ke lapangan pada perusahaan-perusahaan termasuk dengan pertemuan.
Sementara itu, Ketua Pansus Pembentukan dan susunan perangkat daerah Minut Stendy Rondonuwu juga menjabarkan hasil pembahasan bersama.
Dalam pemaparan kedua Pansus, seluruh fraksi menyetujui Ranperda untuk diproses menjadi Perda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Joune Ganda menyampaikan terimakasih atas dukungan DPRD karena dua Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda, penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras DPRD selama melakukan pembahasan.
‘Saya sangat mengapreseasi kerja keras piimpinan dan anggota DPRD dalam melahirkan dua Ranperda yang saat ini dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Semoga usaha dan kerja keras yang saat kita lakukan bisa memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya
(Immora)
Komentar