ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi terkait pengelolaan persampahan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tahun anggaran 2022, pada Senin (09/01/2023) lalu.
Disinyalir, ada sejumlah “temuan” dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 menjadi alasan BPK mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Pimpinan DPRD Manado, Adrey Laikun mendesak pemerintah kota (Pemkot) Manado termasuk dinas terkait untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK P RI Sulut.
“Saya harap rekomendasi-rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Pemkot Manado. Apalagi wali kota dan wakil wali kota sangat concern dengan penanganan sampah dan kita bisa lihat bersama hasilnya. Saya yakin jika rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh Pak Sekda bersama jajaran maka pengelolaan persampahan akan makin baik lagi ke depan,” tutur Adrey Laikun seusai menerima LHP di Kantor BPKP RI Sulut pada pekan lalu.
Meski demikian, Dia menyakini bahwa rekomendasi diberikan semata mata demi meningkatkan kinerja pemerintah daerah serta untuk kemajuan kota Manado.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Franky Porawouw, tidak menampik adanya sejumlah catatan yang direkomendasikan oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jadi ada beberapa catatan yang memang dikritisi oleh BPK selama tiga bulan mereka melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan persampahan,” tutur Franky Porawouw (16/01/2023).
Sambung dia, beberapa hal yang menjadi catatan diantaranya soal ketersediaan bank sampah di setiap kecamatan yang ada di kota Manado.
“Saat ini bank sampah yang ada cuman tiga, padahal harusnya di tiap kecamatan itu ada dan itu menjadi kekurangan yang belum dilaksanakan” terang Kadis DLH.
Lanjut dia, soal ketersediaan kotak sampah terpilah di sekolah – sekolah dan kantor – kantor pemerintahan turut menjadi catatan dalam rekomendasi.
“Untuk itu tahun ini kami diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pembenahan termasuk perubahan Perwal No 33 tahun 2018,” tukasnya.
Meski demikian, menurut dia, apa yang dilakukan saat sudah sangat terprogram sebagaimana program Wali Kota untuk mewujudkan Manado bersih.
“Itu juga yang saya sampaikan dalam pertemuan dengan BPK. Jadi semuanya ini dalam rangka mewujudkan kota Manado bersih” kata nya.
Komentar