oleh

Selesaikan Persoalan Dengan Perumda Pasar, APPSI Gandeng Posbakumadin

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—DPD APPSI Kota Bitung melakukan penandatangan kerjasama kuasa advokasi dan pendampingan hukum yang dilaksanakan di pasar cita (kanopi) Kamis (9/3) malam.

Tujuannya agar baik APPSI maupun para pedagang dapat memahami terkait persoalan-persoalan hukum. Apalagi APPSI selaku organisasi yang menaungi para pedagang ada hal-hal yang harus diselesaikan dengan Perumda Pasar.

“Saya dan teman-teman APPSI bersama para pedagang kan tidak paham hukum, karena itu bukan bidang kami. Dan dengan adanya pemberian kuasa atas advokasi hukum ini, segala persoalan yang mendasar dapat diselesaikan degan baik,” ujar Bandu.

Ditambahkan pula, kami tetap menghargai dan menghormati pemerintah Kota Bitung. Dan Perumda Pasar selaku mitra kerja kami harus sama-sama bekerja secara kolaborasi, agar setiap persoalan ada jalan keluar tanpa merugikan pihak manapun

“APPSI sebagai mitra Perumda Pasar akan tetap berkolaborasi untuk mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sementara dirinya mengaku sangat menghormati pemerintah Kota Bitung. APPSI dan pedagang adalah bagian dari masyarakat Kota Bitung, jadi siapapun pimpinannya pasti kami hormati.

APPSI dan pedagang bersyukur karena ada orang-orang yang ingin memberikan bantuan hukum dengan sukarela tanpa ada embel-embel.

“Kami bersyukur karena bapak-bapak yang sangat kami hormati ini, bersedia dan dengan sukerala membantu APSSI maupun pedagang untuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum,” ujar Ketua DPD APSSI Kota Bitung KH, Ust. Haurridin Bandu, S.Sos.

Erick Tengor, SH, CLA selaku kuasa hukum APPSI dan pedangang mengatakan, sebagai langkah awal setelah menerima kuasa, pihaknya akan mempelajari permasalahan antara Perumda Pasar dan pedagang.

Dan selanjutnya tim kuasa hukum juga akan melakukan pertemuan dengan Direksi Perumda Pasar untuk penyelesaian masalah antara Perumda dan pedagang.

“Sesudah menerima kuasa kami tim kuasa hukum akan mempelajari materi, dan selanjutnya akan bertemu dengan Direksi Perumda Pasar,” kata Tengor.

Terkait adanya ancaman-ancaman dari oknum Perumda yang turun ke lapangan, Tengor mengaku hal itu dapat dilaporkan secara pidana jika terbukti benar.

“Kalau ada oknum-oknum perumda yang melakukan ancaman kepada pedagang, jika itu benar maka dapat dilaporkan sebagai tindakan pidana,” ucap Erick Tengor.

Sementara Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung, Michael Jacobus ketika dimintai tanggapan terkait pemberian kuasa advokasi dan pendampingan hukum APPSI kepada POSBAKUM, dirinya mengaku itu adalah mereke.

Dia pun menyambut baik hal tersebut. Menurutnya itu sangat baik dan positif

“Justru itu bagus dan positif. Semakin banyak masyarakat melek hukum itu sangat positif,” kata Michael Jacobus.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed