oleh

Kadis Diknas Minut; MoU dengan Bank Prisma Dana Berikan Keuntungan Guru Sertifikasi

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Perjanjian kerjasama Dinas Pendidikan Kab. Minahasa Utara dengan Bank Prisma Dana,yang dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerjasama merupakan kebijakan Diknas memudahkan bahkan memberikan jaminan kepada profesi guru sertifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan, mengatakan pernyataan salah satu oknum guru yang menguntungkan baginya adalah sebuah tudingan. Sebab, perjanjian antara Dinas Pendidikan dengan Bank Prisma Dana, justru memberikan legitimasi jaminan bagi guru yang ingin menggadaikan tunjangan sertifikasi.

“Kebijakan MoU dengan Bank Prisma Dana memberikan keuntungan buat guru itu sendiri dan bukan kami. Jadi keliru tuduhan atas sertifikasi guru yang dijaminkan ke Bank didapat keuntugan oleh kami. Sebab, kalau tidak ada MoU tersebut, pihak Bank tidak akan memberikan pinjaman bagi guru yang akan meminjam dana di Bank Prisma Dana,” ujar Kadis Diknas Minut,Jumat (25/03/21).

lanjut dikatakan Kadis, bahwa apa yang disampaikan oknum guru sebagaimana telah diberitakan, bahwa itu sudah ada balasan dari Dinas Pendidikan atas surat somasi yang dilayangkan.

“Kami dinas pendidikan sudah membalas surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari oknum guru tersebut. Dalam hal ini, perlu kami luruskan, jika jaminan dana sertifikasi atas pinjaman dari guru di Bank Prisma ada pernyataan dari setiap guru itu sendiri. Jadi ada sistem dan mekanisme pada pihak Bank dan bukan di Dinas pendidikan. Sehingga, apa yang menjadi kesepakatan itu merupakan dasar yang telah disetujui oleh peminjam dalam hal ini guru sertifikasi dinas hanya memberikan rekomendasi dan jaminan jika yang bersangkutan (peminjam), adalah penerima tunjangan sertifikasi,”katanya.

Kadis juga menjelaskan, pemotongan gaji 86 guru sertifikasi yang menjadi nasabah debitur atau peminjam di PT. BPR Bank Prisma Dana,memberikan hak substitusi ke Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan pemotongan gaji.

“Hak substitusi adalah hak yang diberikan oleh pemegang kuasa, agar dapat mewakili pemegang kuasa dalam melakukan tindakan. Surat kuasa dari Guru sertifikasi Minut ke Bendahara Dinas Pendidikan adalah Format lampiran tidak terpisahkan dari permohanan pinjaman ke Bank Prisma Dana,”ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam lampiran surat permohonan yang diajukan oleh guru sertifikasi yang meminjam di PT. BPR Bank Prisma Dana cabang airmadidi, adapun bunyi dalam surat permohonan  pinjaman, demi kelancaran realisasi pinjaman tersebut kami (peminjam) lampirkan surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi bahan pertimbangan dalam permohonan pinjaman. Dalam lampiran selanjutnya sangat jelas jika ada surat kuasa pemotongan bendahara yang diberikan oleh peminjam dalam hal ini guru sertifikasi selaku pemberi kuasa kepada bendahara dinas pendidikan Minut selaku penerima kuasa.

Pada poin 1 Dijelaskan jika bendahara Dinas Pendidikan mendapatkan kuasa khusus untuk memotong, menerima dan mengambil tunjangan sertifikasi. Pada poin 2, bendahara diwajibkan menyetorkan/memindah bukukan melalui Kasda Online ke rekening Bank Prisma Dana yang ada di Bank SulutGo sebagai angsuran pinjaman pihak pemberi kuasa. Poin 3 jelas, bahwa surat kuasa khusus diberikan dengan Hak Substitusi dan tidak dapat ditarik kembali.

Sementara itu pimpinan Bank Prisma Dana cabang Airmadidi Maya Mamahit,mengatakan bahwa ada MoU antara pihak Bank Prisma Dana dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara dan hal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun. Untuk mekanisme kredit ada alurnya dan bagi nasabah yang ingin meminjam harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan baru mendapat persetujuan.

“Jadi, untuk mekanisme pembayaran tidak seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa ada pemotongan yang tidak jelas. Pembayaran dari Dinas pendidikan ke Bank Prisma sesuai dengan plafon pinjaman yang dipotong sesuai perjanjian, yaitu setiap pencairan Sertifikasi. Dan untuk sisa dari keseluruhan sertifikasi itu, kewenangan dinas untuk menyalurkan melalui bank SulutGo,” tukasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Pimcab, bahwa ada aturan bank ketika sudah melebihi 3 sampai 4 bulan keterlambatan maka akan menjadi kredit macet. Maka dari itu, berdasarkan perjanjian yang telah disetujui oleh peminjam karena sertifikat itu cair tiap 3 bulan, maka dilakukan pemotongan lebih awal sebelum pencairan tahap kedua.

“Setiap pencairan triwulan awal itu sudah dipotong 3 bulan selanjutnya. Mengingat jika harus menunggu pencairan sertifikasi selanjutnya maka akan terhitung sebagai kredit macet. Dan itu merupakan ketentuan Bank yang telah disepakati sebelumnya,”ujarnya. (*/Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed