oleh

Gelar Aksi Damai di Depan Kantor ATN/BPN Sulut, Ini Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Mafia Tanah

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Komunitas Masyarakat Anti Mafia Tanah (MAT) Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini melakukan aksi damai di depan Kantor ATR/BPN Sulut.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar ATR/BPN Sulut melakukan evaluasi ulang terhadap tiga perusahaan yang diketahui memiliki sertifikat lahan yang diduga tidak sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh klaim masyarakat Desa Kima Bajo, Minaesa, dan Budo yang menyatakan bahwa lahan yang diakui oleh perusahaan milik PT. Eresindo Resort Indonesia, PT. Bayu Laut, dan PT. Bunga Laut merupakan milik masyarakat setempat. Masyarakat menolak segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan di atas lahan yang mereka klaim milik mereka.

Dalam aksi ini, Stenly Sendow, Koordinator Lapangan, dengan tegas menyatakan bahwa pihak masyarakat meminta agar Menteri ATR BPN dan pihak Kanwil BPN Sulut turun tangan untuk meneliti dengan seksama prosedur pembelian lahan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan agar situasi yang memanas ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Kami meminta agar Menteri ATR BPN dan pihak Kanwil BPN Sulut melibatkan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk meneliti prosedur pembelian lahan yang diduga tak sah,” tegas Stenly, Rabu (22/05/2024).

Dalam pertemuan dengan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, perwakilan Masyarakat Anti Mafia Tanah menyampaikan tuntutan mereka dengan tertib dan terkesan merangkul BPN untuk mencari solusi terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak.

Di pihak lain, Mukim Hariyono A.Ptnh., MH (Kabid Penetapan Hak) menyambut aspirasi warga dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aspirasi warga.

“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat,” ungkapnya

Selain Menyikapi permasalahan ini, Hariyono juga mengajak komunitas Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulut untuk terus berkoordinasi dengan pihak BPN agar upaya pengawasan sistematis dapat dilakukan bersama. Namun, ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berdasarkan prosedur yang tepat dan tidak berujung pada pertikaian.

Terkait dengan perbedaan data dan dokumen, Hariyono menegaskan bahwa hal ini akan diselidiki lebih lanjut agar dapat menemukan solusi yang tepat untuk kedua belah pihak. Ia menambahkan bahwa BPN akan mengkaji lebih teliti dan hati-hati sebelum mengeluarkan sertifikat lahan dan meyakinkan bahwa tidak ada lagi kecurangan dalam proses penjualan lahan.

Dalam aksi damainya, komunitas Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai organisasi dan komunitas, seperti Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND Sulut), dan Brigade Nusa Utara Indonesia. Ini menunjukkan betapa pentingnya aksi kolektif dalam memperjuangkan hak dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam situasi yang memanas dan tertekan seperti ini, aksi kolektif sangat penting agar masyarakat terlibat aktif dan dapat memerangi mafia tanah yang mengancam hak-hak mereka. Dengan menghadirkan komunitas dari berbagai latar belakang, perjuangan mereka semakin kuat dan semakin efektif dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi perusahaan-perusahaan nakal dan mengawasi tindakan pemerintah yang kurang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed