oleh

Simak Kronologi Lengkap Ditetapkannya Bob Nover Janis Sebagai DPS

ZONAKAWANUA.COM, SITARO –Polres Sitaro resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap Bob N. Janis, anggota DPRD Sitaro dari Partai Golkar. Ia diduga terlibat dalam praktik politik uang (money politics) pada Pilkada Sitaro 2024.

Kronologi Peristiwa

Pengungkapan Praktik Politik Uang Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik politik uang yang melibatkan seorang individu berinisial SM.

Menanggapi laporan itu, Bawaslu Sitaro mengeluarkan surat tugas kepada Tim Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta dari SM, yang diduga berasal dari Bob N. Janis.

Pengakuan SM: Keterlibatan Bob N. Janis

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Sentra Gakkumdu, SM mengakui bahwa uang tersebut diberikan oleh Bob N. Janis pada Sabtu, 23 November 2024. SM diminta mendata pendukungnya untuk diarahkan memilih pasangan calon nomor urut 2, Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng (Yes-To).

SM kemudian menyerahkan data tersebut kepada Bob di kediamannya, dan setelah itu menerima uang Rp6 juta. Uang tersebut digunakan SM untuk mengajak masyarakat memilih pasangan nomor 2 dengan iming-iming air gratis dan uang Rp200 ribu per suara.

Penyelidikan Awal

Penyidik Gakkumdu melakukan penyelidikan intensif selama lima hari dengan menginterogasi sejumlah saksi, termasuk SM. Hasilnya menguatkan dugaan adanya tindak pidana politik uang.

Peningkatan ke Tahap Penyidikan
Setelah pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sitaro, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan diterbitkan untuk memproses saksi dan terlapor.

Pemanggilan Bob N. Janis
Karena Bob N. Janis berstatus sebagai anggota DPRD, penyidik terlebih dahulu menyurati Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan DPRD Sitaro. Pada 5 Desember 2024, surat panggilan pertama dilayangkan, namun tidak diindahkan oleh Bob. Pemanggilan kedua pada 7 Desember 2024 juga tidak direspons tanpa alasan atau pemberitahuan.

Langkah Lanjutan: Diterbitkannya DPS

Karena dua kali mangkir, Polres Sitaro menerbitkan Surat Perintah Membawa pada 10 Desember 2024. Penyidik bersama perangkat Kelurahan Akesimbeka mendatangi rumah Bob, namun ia tidak ditemukan. Akhirnya, Polres menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim Roply Saribatian, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai prosedur hukum untuk kelancaran penyelidikan.

“Penerbitan DPS ini sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Kami berharap saksi dapat bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan,” ujar Saribatian, Sabtu (14/12/2024).

Sikap Partai Golkar

Sekretaris Partai Golkar Sitaro, Woldewin Sasue, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, partainya akan memproses pemberhentian Bob N. Janis sesuai AD/ART partai.

“Kami akan mengajukan surat ke DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan,” tegas Sasue.

Ia menegaskan bahwa semua anggota Golkar wajib mendukung pasangan calon yang telah ditetapkan DPP. Jika peraturan organisasi dilanggar, konsekuensi akan dijalankan.

Harapan Publik

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan wakil rakyat atau anggota legislatif yang seharusnya menjadi panutan. Publik berharap kasus ini diselesaikan secara transparan demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Sitaro.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed