ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers tertulis yang diterima zonakawanua.com, Selasa (27/04/21).
“Saksi yang diperiksa yakni JS selaku General Manager (GM) PT. PLN (Persero) UIP II Medan periode 2016-2018, A selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) tahun 2017, kedua saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk (GI) Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017 “ujar Simanjuntak
Lanjut Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,”kata Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Serta saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tandas Kapuspenkum Leo Simanjuntak. (Immora)
Komentar