ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah, masyarakat Sulawesi Utara, khususnya warga Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), dikejutkan dengan penahanan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pendeta Hein Arina (HA), oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Kamis (17/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah Hein menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari empat jam di ruang penyidik. Sekitar pukul 15.19 WITA, ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan dan langsung dibawa menuju ruang tahanan. Hein diketahui tiba di Mapolda Sulut sejak pukul 10.50 WITA.
Meski berstatus tersangka, Hein terlihat tenang. Ia sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah wartawan. “Saya serahkan semua ke pengacara,” ujarnya singkat.
Dengan ditahannya Hein, seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang merugikan negara senilai Rp8,9 miliar kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kelima tersangka yang ditahan dalam kasus ini yakni:
AGK alias Gammy, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut (2018–2019) dan Asisten Administrasi Umum (2020–2022),
JRK alias Jefry, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2020,
FK alias Fereydy, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut sejak Juni 2021 hingga sekarang,
SK alias Steve, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sejak Desember 2022,
HA alias Hein, Ketua BPMS GMIM.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Berdasarkan keterangan Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie, dalam konferensi pers sebelumnya, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM diduga disalurkan dan digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan secara tidak prosedural dan tidak sesuai peruntukannya. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Irjen Langie.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi penyimpangan alur anggaran hibah dan pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp8.967.684.405.
Penyidik Polda Sulut menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Komentar